Rabu, 13 Juli 2011

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas Berakhir Tahun 2013

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini, ” Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (Pasal 2 PP 74/2008). Untuk melaksanakan PP ini, terbitlah Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat penididik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Berkaitan dengan maksud tulisan ini, ada dua pasal khusus yang harus dipahami oleh para guru, khususnya yang belum memiliki S-1/D-IV dan yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. Dua pasal pada PP 74/2008 yang dimaksud adalah Pasal 66 dan Pasal 67:
Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67
Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.PP Nomor 74 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Desember 2008. Dengan dasar ini maka pemahaman atas pasal 66 dan 67 di atas adalah sebagai berikut:
(1) Sejak 1 Desember 2008, sampai dengan 5 tahun ke depan (atau tahun 2013), guru yang belum S-1/D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru yang diangkat jadi pengawas sejak sebelum 1 Desember 2008, dalam waktu 5 (lima) tahun (atau tahun 2013) diberi kesempatan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Jalur Sertifikasi
Pelaksanaan atas pasal 66 dan 67 PP 74/2008 itu, kemudian diatur dalam Permendiknas Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yakni pada pasal 2 dan 6:
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2) mempunyai golongan IV/a, atau yang memnuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 6
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka 5 tahun sejak berkunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Ketentuan uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru yang belum berijasah S-1/D-4 serta pengawas tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti setelah tahun 2013.

Kamis, 09 Juni 2011

SERTIFIKASI 2012

Baca judulnya kok sudah 2012 ??? Yang 2011 saja belum selesai kan. Yang ikut jalur PF belum diundang tes online, yang ambil jalur PLPG masih tunggu undangan entah kapan. Nah info baru bagi anda guru yang belum bersertifikat, kami dapat dari BP SDMP & PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan), yang merupakan Badan di bawah Kemendiknas sebagai pengganti PMPTK, namun hanya memiliki 2 tugas (untuk Pusat Profesi Pendidik)dari 8 tugas yang dulu dimiliki oleh PMPTK, yaitu : Sertifikasi Guru dan Peningkatan Kompetensi. Sedang 6 tugas lainnya diampu oleh Sekjend dan 3  Dirjen lainnya (Dikdas, Dikmen  dan PAUDNI), yaitu masalah peningkatan kualifikasi, tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, , harlindung, pengembangan karir dan maslahat tambahan. Dan tambahan tugas lainnya adalah : Evaluasi Kinerja Guru, Diklat Penguatan KS dan PS (Pustendik) dan EDS (Evaluasi Diri Sekolah- tugas bagi PusPMP) 
      Ya ini adalah sebagian  informasi  yang kami peroleh dari acara Sinkronisasi Program BP SDMP & PMP kemarin di Jogja 30 Mei sd 1 Juni 2011. Nah untuk anda guru yang belum ikut Sergur , berikut informasinya:
  • Kuota sertifikasi guru tahun 2012 secara nasional akan meningkat menjadi 400.000
  • Penetapan peserta akan spenuhnya menggunakan NUPTK Online, untuk itu kini akan, sedang atau telah dilatih operator NUPTK di setiap UPT pendidikan kecamatan untuk membantu updating data guru di masing-masing kecamatan, karena penetapan peserta akan sergur akan berbasis NUPTK sepenuhnya.
  • Bagi guru yang baru menyelesaikan S1 segera melakukan penyesuaian/updating datanya, agar data NUPTK Online nya sesuai dengan yang dimiliki.
  • Proses Sergur 2012 sama seperti 2011 dengan 3 jalur Langsung, PF dan PLPG. Dan sebagian besar (99%) dengan PLPG.
  • Karena itu LPTK penyelenggara PLPG minta agar data peserta telah mereka terima pada Januari 2012, karena PLPG dengan jumlah peserta yang meningkat tentu membutuhkan waktu lebih lama. Sehingga PLPG harus dimulai paling lambat pada bulan Pebruari 2012. Dengan demikian proses pendataan untuk penetapan peserta, sosialisai dan lain sebagainya harus maju pada bulan Juni 2011, dan data akan terkunci pada Oktober 2011. Jadwal tentatifnya sbb.:
  1. Perbaikan data  :  Juni- September 2011
  2. Deadline data     :  30 September 2011
  3. Sosialisasi peserta Sergur 2012 :  Oktober-Nopember 2011
  4. Perengkingan Peserta sesuai kuota per kab/kota : Oktober 2011
  • Sesuai Permendiknas tentang Sertifikasi Guru, Sergur bagi guru dalam jabatan yang non S1 hanya selama 5 tahun , maka akan berakhir pada kuota tahun 2013, jadi praktis Sergur bagi guru dalam jabatan untuk kuota tahun 2014 semua peserta adalah S1.
  • Persyaratan peserta sama dengan tahun 2011, yang disesuaikan adalah masa kerja minimal 7 tahun. 
  • Guru peserta Sergur kuota 2011 yang tidak lulus  dapat ikut kembali setelah 2 tahun atau ikut kuota 2013.
  • Untuk GTY dan Guru PNS yang memiliki tmt tahun 2006 dan sudah S1, dapat mengikuti Sergur dengan jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan swa dana antara 12 sd 15 juta dengan mendaftar ke LPTK  pada Juli 2011 ini sesuai dengan program studi dan kuota yang telah ditentukan, dan mendapat cuti selama  1 tahun.
  • Secara nasional kuota PPG 2011 sejumlah 13,020 (khusus untuk guru tmt 2006, S1) menyebar di semua LPTK  di Indonesia yang telah terakreditasi B, dengan rata-rata per prodi 60.
  • Untuk guru tmt tahun 2007 dst bersabar menunggu giliran PPG tahun berikutnya atau kebijakan lebih lanjut.
Semoga bermanfaat....